Saturday, July 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

10 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Binjai, Dua Pengedar Diringkus

journalist-avatar-top
Rabu, 9 Juli 2025 18.20
10_butir_ekstasi_gagal_beredar_di_binjai_dua_pengedar_diringkus_

Kedua pelaku pengedar pil ekstasi. (foto:humaspolresbinjai/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Sebanyak 10 butir pil ekstasi gagal beredar di Kota Binjai, setelah tim Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus dua pengedarnya masing-masing berinisial ADL, 27 tahun, dan MR 22 tahun di Dusun Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Kamis (3/7/2025) dini hari.

Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

'Benar kedua pelaku kini sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya, Rabu (9/7/2025) siang.

Dijelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut. Selanjutnya, di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, personel melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim berhasil menemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan tanpa nomor polisi. Namun saat didekati, kedua pelaku langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi.

Sempat terjadi kejar-kejaran, sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 2,18 gram. Lalu empat butir pil ekstasi warna putih dengan berat netto 1,20 gram, handphone merk OPPO warna biru, serta sepeda motor Yamaha MT 25 tanpa nomor polisi.

Setelah diperiksa, pelaku ADL merupakan warga Jalan Gunung Singgalang Beguldah II, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Sedangkan MR tinggal di Dusun Bukit Payung I Kwala Besilam, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

"Dari pengakuan kedua pelaku bahwa ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Binjai," kata Syamsul.

Terhadap ADL dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (bayu/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN