Polres Batu Bara Tegaskan: Tersangka Kasus Evi Ayu Dikenakan Pasal 351 KUHP

Unjukrasa FMPP - Sumut di Polres Batu Bara. (foto:ebson/mistar)
Batu Bara – MISTAR.ID
Puluhan massa menamakan diri Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatra Utara (FMPP-SUMUT) menuntut tersangka penganiayaan terhadap korban Evy Ayu dikenakan Pasal 351 KUHPidana.
Tuntutan tersebut disampaikan Koordinator Aksi, Syarif Hidayatullah, lewat unjuk rasa di Mapolres Batu Bara, Selasa (14/10/2025).
Dalam orasinya, Syarif menuntut keadilan terhadap korban penganiayaan, Evi Ayu, warga Bagan Area, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, yang telah dilaporkan secara resmi melalui LP/B/107/TV/2025/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT pada April 2025.
Pengunjuk rasa menuding penyidik Satreskrim Polres Batu Bara melakukan perubahan dari penerapan Pasal 351 KUHP menjadi Pasal 352 KUHP terhadap tersangka Khairunnisa.
Dalam aksinya, Syarif Hidayatullah menuntut Kapolres Batu Bara harus konsisten dalam menegakkan keadilan. Mereka menuntut Kapolres mengusut tuntas permasalahan penganiayaan terhadap Evi Ayu.
Selanjutnya, massa unjuk rasa mendesak Kapolres Batu Bara agar transparan dan profesional dalam penanganan kasus Evi Ayu.
Tetapi tuntutan FMPP-SUMUT tersebut langsung terbantahkan setelah Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, melalui Kabag SDM Polres Batu Bara, Kompol Dahrun Harahap, menyampaikan bahwa pasal yang diterapkan kepada tersangka dalam kasus penganiayaan Evi Ayu adalah Pasal 351, bukan Pasal 352.
"Perlu kami informasikan bahwa terkait laporan Evi Ayu, terhadap tersangkanya kita terapkan Pasal 351 KUHP, bukan Pasal 352 KUHP," ujar Dahrun.
Usai unjuk rasa, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade Sundoko Masry, menjelaskan bahwa berkas kasus ini sudah tiga kali diantar ke Kejari Batu Bara, dan ketiganya tetap menerapkan Pasal 351 KUHP.
"Sudah tiga kali berkas kasus ini kami antar ke Jaksa Penuntut Umum. Penerapan pasalnya tetap sama, yakni Pasal 351 KUHP," katanya. (hm27)
BERITA TERPOPULER









