Sunday, June 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Batu Bara Akui Amankan Seorang Pria dan Sita 3.393 Paket Liquid Rokok Elektrik

journalist-avatar-top
Minggu, 8 Juni 2025 10.33
polres_batu_bara_akui_amankan_seorang_pria_dan_sita_3393_paket_liquid_rokok_elektrik_

Terduga pelaku I bersama barang bukti diamankan di Polres Batu Bara. (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Berulang-ulang kali dikonfirmasi wartawan, akhirnya Polres Batu Bara mengakui telah mengamankan seorang pria inisial I, 24 tahun warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dan menyita 3.393 paket catrige liquid (cairan) rokok elektrik yang dikemas dalam 35 bungkus plastik hitam transparan.

Selain itu, disita liquid rokok elektrik yang dimasukkan dalam sebotol air mineral, dua tas besar wadah menyimpan catrige rokok elektrik, mobil Toyota Calya warna silver dan satu unit handphone Android.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, Minggu (8/6/2025).

Fahmi mengatakan, Satuan Reserse Narkoba setelah mengamankan liquid itu, membutuhkan waktu yang lama untuk mempublikasikan kepada publik.

"Karena barang yang disita jenis baru dan merupakan jaringan nasional maka Satres Narkoba langsung berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan apakah peredaran barang cairan tersebut menyalahi aturan atau tidak. Satres Narkoba juga mengirim sampel cairan untuk diuji di laboratorium forensik Polda Sumut," ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, ternyata peredaran barang cairan itu merupakan kasus tindak pidana melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Fahmi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Kanit 1 Satres Narkoba, Ipda Harry P Putra bersama anggota, Minggu (18/5/2025).

Akhirnya setelah ditelusuri di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Lima Puluh Kota, petugas mengamankan seorang pria inisial I.

Diinterogasi, I mengaku memiliki barang berupa liquid rokok elektrik yang ditaruh di mobilnya dekat rel kereta api Jalan Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh Kota.

Ketika digeledah, petugas menemukan dua tas besar berisi 35 kemasan berisikan catrige liquid rokok elektronik sebanyak 3.393 dan sebotol cairan berwarna kuning.

Kepada petugas, I mengaku tidak memiliki ijin izin edar barang bukti yang di temukan.

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ebson/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN