Polisi Gagalkan Pengiriman 25 Kg Ganja di Lima Puluh

SM berikut barang bukti daun ganja kering diamankan di Polres Batu Bara. (f:ist/mistar).
Batu Bara, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan 25 kilogram daun ganja kering yang hendak dikirimkan lewat perusahaan jasa pengiriman paket di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Daun ganja yang dikemas dalam bungkus plastik isi 1 kilogram dan dimasukkan dalam dua kardus besar gagal dikirim, setelah Unit 2 Satres Narkoba menangkap seorang pria inisial SM, 31 tahun warga Kelurahan Lima Puluh Kota.
Pengungkapan kasus narkoba itu dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, Minggu (8/6/2025).
Dikatakan Fahmi atas informasi akurat dari masyarakat, tim Unit 2 Satres Narkoba dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan dan pengintaian, Sabtu (31/5/2025).
Keesokan harinya sekira pukul 15 WIB, petugas melihat keberadaan SM di rumahnya. Seketika polisi melakukan penyergapan dan berhasil menangkap SM.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu bungkus daun ganja seberat 100 gram di atas lemari di dapur rumah SM. Polisi juga menemukan dua lembar bon faktur.
Kepada petugas, SM mengakui bon faktur itu merupakan bukti pengiriman paket berupa 25 bungkus daun ganja seberat total 25 kilogram melalui salah satu jasa pengiriman paket di Lima Puluh Kota.
Berdasarkan bon faktur dan pengakuan tersebut, petugas mendatangi perusahaan jasa pengiriman paket dan berhasil mengamankan dua buah kardus berisikan 25 bungkus daun ganja kering yang belum sempat terkirim.
Paket tersebut diakui SM merupakan miliknya yang akan dikirimkan kepada pelanggannya.
Selanjutnya SM yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut barang bukti diboyong ke Polres Batu Bara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Satres Narkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan jaringan narkoba jenis daun ganja kering ini," kata Fahmi. (ebson/hm16)