Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 118 Perkara Tindak Pidana

Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Sergai. (f:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan itu dipimpin Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rio Batara Silalahi, serta Kasi Intelijen, Hasan Afif Muhammad.
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender dan kemudian dikubur, sedangkan ganja dimusnahkan secara menyeluruh.
Barang bukti lain seperti besi dipotong menggunakan mesin pemotong. Sementara itu, barang-barang seperti pakaian, kaca pireks, korek api (mancis), serta senjata tajam dibakar hingga habis.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Rufina Ginting menyampaikan bahwa ini merupakan pemusnahan barang bukti kedua yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
“Ini adalah pemusnahan kedua yang kami lakukan tahun ini. Ke depan, kami rencanakan kembali kegiatan serupa sebagai bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum,” ujar Rufina.
Ia merinci bahwa dari total 118 perkara yang telah inkracht, sebagian besar merupakan kasus narkotika sebanyak 70 kasus.
Sisanya terdiri dari perkara perlindungan anak (13 kasus), pencurian (21 kasus), penganiayaan (3 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (2 kasus), pencabulan (1 kasus), pelecehan seksual (1 kasus), kepemilikan senjata tajam (2 kasus), pembunuhan (1 kasus), serta perkara lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 41 gram, ganja seberat 56 gram, 12 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, serta berbagai barang lainnya seperti pakaian, alat hisap sabu, dan senjata tajam.
Rufina berharap sinergi antara lembaga dan aparat penegak hukum terus terjalin dengan baik agar proses penegakan hukum di wilayah Serdang Bedagai semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sementara itu, Rio Batara Silalahi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum lengkap hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh barang bukti ini telah memiliki putusan pengadilan yang inkracht dan wajib dimusnahkan sesuai perintah eksekusi,” ujar Rio.
Pemusnahan ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejari Sergai dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di masa mendatang. (damanik/hm27)