Polisi Ungkap Kasus Pencurian Delapan Bulan Lalu di Padangsidimpuan

Tersangka MIH, diruang Tahanan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. (f:ist/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Kasus pencurian yang terjadi delapan bulan lalu di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, akhirnya berhasil diungkap pihak Polres Padangsidimpuan.
Korban bernama Eka Yanti Batubara, 39 tahun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, melaporkan kejadian tersebut pada 7 September 2024 lalu.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/129/IX/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MIH, 28 tahun, pada Sabtu (10/5/2025) pukul 03.00 WIB.
MIH ditangkap di desa yang sama dengan lokasi kejadian, berdasarkan hasil penyidikan dan informasi dari warga sekitar. Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres, AKP K Sinaga, Senin (12/5/2025).
"Berkat informasi warga serta penyelidikan beberapa waktu, pelaku MIH diamankan Team Resmob sekira Pukul 03.00 WIB, di Desa Manunggang Julu Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara," ujar K Sinaga.
Sebelumnya, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya, termasuk satu unit spring bed, tabung gas elpiji 3 kg, dan kompor gas merek Rinnai.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap rumah korban, ditemukan indikasi pembobolan melalui ventilasi kamar mandi belakang dan jendela yang telah dipotong menggunakan gergaji besi.
MIH kini diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga menyita barang bukti hasil curian, berupa 1 buah gas elpiji 3 kg, dan 1 buah kompor gas merek Rinnai. (asrul/hm27)