Viral Oknum Polantas Medan Minta Uang Tilang Rp200 Ribu, ini Kata Kasat Lantas

Kasat Lantas Polrestabes Medan saat memberikan keterangan. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa anggotanya, Bripka HM, melakukan kesalahan prosedur saat melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor.
Peristiwa yang kemudian viral di media sosial itu terjadi pada Jumat (9/5/2025) malam. Saat itu, Bripka HM yang piket malam, berjalan dari kediamannya menuju Polsek Medan Baru.
Di tengah perjalanan, oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) itu menemukan tiga orang pengendara sepeda motor tanpa helm. Ketiganya pun digiring petugas ke depan Mapolsek Medan Baru.
"Tetap salah dan sudah dilapor ke Pimpinan, nanti tinggal menunggu disposisi dan akan ditindak lanjuti oleh paminal. Yang bersangkutan akan tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," katanya, Senin (12/5/2025).
Seharusnya, lanjut Parwita, personel tersebut memberikan Briva kepada pelanggar. Atau bisa juga memberikan lembaran tilang berwarna merah agar pelanggar menghadiri persidangan di pengadilan.
"Jadi pelanggar yang mentransfer ke rekening briva tersebut. Boleh juga pelanggar diberi lembaran tilang berwarna merah. Nanti yang bersangkutan bisa menghadiri sidang di pengadilan. Tapi ini sudah viral dan kami klarifikasi kejadian tersebut," tuturnya.
Parwita juga membantah jika anggotanya telah menerima transferan dana tersebut. Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya transferan Dana ke rekening Bripka HM.
"Yang viral kan terkait transfer uang melalui aplikasi dana. Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," ucapnya.
Parwita juga menjelaskan, pihaknya akan mencari pembuat dan penyebar video. Tujuannya, untuk mengklarifikasi informasi yang beredar. Pasalnya, hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya bukti transfer ke rekening Bripka HM.
"Agar ini sama-sama berimbang jadi yang bersangkutan juga harus membuat klarifikasi terkait berita yang disebarkan. Karena, Bripka HM setelah kami periksa, tidak ada menerima transferan dana," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, viral di sosial media seorang polisi diduga melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor. Bermoduskan tilang, pengendara dimintai uang Rp 200 ribu. Uang tersebut diminta dikirim melalui dompet digital Dana.
Belum diketahui identitas pengendara tersebut. Dalam captionnya, akun @medanheadlinestv menuliskan jika peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
"Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang di kawasan Polsek Medan Baru. Kejadian Jumat malam, (9/5/2025)," tulisnya, seperti dilihat Mistar, Senin (12/5/2025). (putra/hm27)