Sunday, September 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Asahan Amankan Pria Diduga Cabuli Anak di Desa Bunut Seberang

Sabtu, 27 September 2025 23.31
polres_asahan_amankan_pria_diduga_cabuli_anak_di_desa_bunut_seberang

Pelaku diamankan di Polres Asahan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengejutkan warga Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring.

Seorang pria berinisial A (27) ditangkap polisi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Indah Purnama Sari (36), melaporkan peristiwa tersebut pada 25 September 2025. Berdasarkan penyelidikan, pelaku awalnya mengajak korban membeli rokok, namun justru menyeretnya ke area semak-semak untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.

“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Mapolres Asahan,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Dalam proses hukum, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Anak adalah generasi penerus bangsa. Kita semua wajib memberikan perlindungan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. (perdana/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN