Wednesday, August 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pria Pengangguran di Tebing Tinggi karena Miliki 4,28 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Rabu, 6 Agustus 2025 15.20
polisi_tangkap_pria_pengangguran_di_tebing_tinggi_karena_miliki_428_gram_sabu

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.(foto:istimewa/mistar).

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran berinisial AP alias Gopul (40), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan personel Polres Tebing Tinggi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram, pada Selasa (29/7/2025).

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, Rabu (6/8/2025).

"Pelaku AP diamankan dari kediamannya yang berada di Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," ujar Iptu Jimmy.

Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah pelaku, antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp150.000.

"Ketika diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Jimmy.

Proses Hukum

Usai penangkapan, AP langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jimmy. (nazli/hm27)

REPORTER: