Duduk di Pinggir Rel, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Kota Bangun Medan

Tersangka pengedar narkoba saat menjalani pemeriksaan di mapolres Pelabuhan Belawan. (foto:humaspolres/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial GP alias Gusti Putra (29) diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat sedang duduk di pinggir rel kereta api, kawasan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Selasa (5/8/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi lima paket sabu siap edar.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Rabu (6/8/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di sekitar Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah duduk di pinggir rel dan sempat membuang plastik berisi sabu. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, barang bukti berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi,” ujar AKP Ismail Pane.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 1 plastik klip sedang berisi lima paket sabu, 1 plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 kotak rokok Magnum, 1 unit handphone, 1 buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp80.000.
Tersangka Mengaku Pengedar
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan bahwa dirinya berperan sebagai pengedar sabu.
“Kami juga telah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya, namun hingga saat ini masih dalam proses,” kata Ismail.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Saat ini, GP masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk keperluan pemberkasan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tutur Ismail. (kamaluddin/hm27)