Saturday, May 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pria Pembawa Arit dan Palu, Ancam Warga di Labuhanbatu

journalist-avatar-top
Jumat, 9 Mei 2025 14.51
polisi_tangkap_pria_pembawa_arit_dan_palu_ancam_warga_di_labuhanbatu

Dame alias DN bersama barang bukti diamankan Tim opsnal di Mapolres Labuhanbatu. (f:ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial DN alias Dame (43), warga Dusun VI, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Polres Labuhanbatu dalam Operasi Pekat Toba 2025, Jumat (9/5/2025).

Dame ditahan atas dugaan tindak pidana melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, yakni arit dan palu, terhadap seorang warga berinisial AH di sebuah areal perkebunan sawit, pada Senin (7/4/2025) lalu.

Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim, Ipda M Purba. Pelaku berhasil diamankan di sebuah gubuk miliknya di Dusun XIII, Desa Selat Beting, setelah tim melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pelapor.

“Pelaku mengancam korban HA dan SI saat mengecek ladang kelapa sawit di Dusun XI, Desa Bagan Bilah, yang memiliki luas sekitar 10 hektare,” ujar Ipda Purba.

DN diduga mengancam para korban dengan sebilah arit dan palu, serta mengucapkan ancaman keras, “Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1x24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian.”

DN mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Merasa terancam, korban kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu.

Setelah dilakukan penyelidikan, DN berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah arit dan satu palu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi respon cepat jajarannya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam konflik lahan dan menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku.

Saat ini DN telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal tentang pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk proses hukum lebih lanjut. (yazis/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES