Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Langkat, Barang Bukti 2,62 Gram Diamankan

Tersangka saat berada di Mapolres Binjai. (foto:dokumenhumaspolres/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial SBL (23), warga Sunggal, Kota Medan, karena diduga menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di area perkebunan kelapa sawit di Jalan Binjai-Kuala, Pasar II Banjaran, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (24/7/2025).
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dan menyusuri lokasi perkebunan sawit meski dalam kondisi gelap. Petugas kemudian menemukan seorang pria yang terlihat membuang bungkusan berwarna putih,” ujar AKP Junaidi, Rabu (30/7/2025).
Merasa curiga, petugas segera mengamankan pria tersebut dan memerintahkannya untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang.
Setelah diperiksa, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,62 gram, serta satu amplop berwarna putih.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka SBL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Binjai juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tutur Junaidi. (endang/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Labusel Tangkap Dua Pemilik Sabu