Friday, August 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis 11 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuh Ibu Kos

journalist-avatar-top
Rabu, 30 Juli 2025 15.17
jaksa_ajukan_kasasi_ke_ma_atas_vonis_11_tahun_penjara_terdakwa_pembunuh_ibu_kos

Terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, pembunuh ibu kos bernama Netty.

Hal ini disampaikan langsung oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (30/7/2025).

"Kita kasasi. Besok (Kamis) saya tanda tangani memori kasasinya," ujarnya.

Adapun alasan jaksa menempuh jalur hukum tersebut ialah karena putusan majelis hakim PT Medan masih belum sesuai dan lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 13 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim PT Medan dalam putusan bandingnya tetap memvonis Abun 11 tahun penjara. Vonis tersebut menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri sebelumnya.

Pria berusia 65 tahun itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Netty di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, sebagaimana Pasal 338 KUHP.

Netty dibunuh di kediamannya pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu. Mulanya pada Selasa (22/10/2024) sekitar siang hari, Abun meminjam uang Rp1 juta ke Netty untuk menebus handphone-nya yang digadaikan.

Namun, saat itu Netty tidak ada uang. Kemudian pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB, Abun menunggu Netty sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB, Netty datang untuk menjaga toko.

Selanjutnya, Abun mendatangi Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, lagi-lagi Netty mengaku tidak ada uang dan Abun mengancamnya dengan sebilah pisau.

Merasa terancam, Netty pun berupaya melindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan Abun dengan tangan kiri hingga tangannya terluka. Setelah itu, Netty berteriak kesakitan.

Mendengar teriakan Netty, Abun menusuk pipi kiri dan dada kanan Netty sampai terjatuh bersimbah darah. Kemudian, Abun meninggalkan Netty dan melarikan diri ke Siborong-borong. Akibat perbuatannya, Netty meninggal dunia. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN