Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Buruh Lepas Asal Tebing Tinggi di Samosir

Pelaku saat di tahan di Mapolsek Tebing Tinggi Resort Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menangkap ARB alias Rangga, 27 tahun, warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, yang menjadi buronan kasus penganiayaan. Ia dibekuk di sebuah kafe di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu malam (20/9/2025).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan ARB merupakan pelaku penganiayaan terhadap Irwansyah alias Teblo, 44 tahun, buruh harian lepas warga Tebing Tinggi.
Peristiwa itu terjadi di Kafe Syarifah alias Efa, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (5/10/2024).
Baca Juga: Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Diperiksa Kejati Sumut soal Pengadaan Smart Board Rp14,2 Miliar
“Korban mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di telinga, pipi, dan punggung sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi,” ujar AKP Mulyono, Selasa (23/9/2025).
Setelah penganiayaan, ARB melarikan diri dan bersembunyi di Samosir. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda J.F. Sormin, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Samosir hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu belakang kafe, namun berhasil ditangkap,” kata Mulyono.
Saat ini ARB ditahan di Mapolsek Tebing Tinggi dan dijerat pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []