Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Diperiksa Kejati Sumut soal Pengadaan Smart Board Rp14,2 Miliar

IKD, Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi. (foto:istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, berinisial IKD, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan smart board atau papan tulis interaktif di sejumlah SMP Negeri.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Masih tahap penyelidikan dan permintaan keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (22/9/2025).
Saat ditanya apakah ada pihak lain yang turut diperiksa, Husairi menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Nanti kita info, besok saya cek ke tim, bang,” tandasnya.
Diketahui, proyek pengadaan smart board itu menelan anggaran sebesar Rp14.275.500.000. Kegiatan dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, namun pembayarannya dilakukan pada Januari 2025 menggunakan APBD TA 2025.
Pengadaan tersebut berlangsung pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumut. (damanik/hm16)