Saturday, May 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lima Puluh Batu Bara

journalist-avatar-top
Sabtu, 24 Mei 2025 09.27
polisi_tangkap_pelaku_curanmor_di_lima_puluh_batu_bara

Terduga pelaku bersama barang bukti. (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Polsek Lima Puluh tangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial RP alias Gondel, 31 tahun, di Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Warga Dusun V Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditangkap mencuri sepeda motor Honda Scoopy BK 4483 TBX milik Rizki Saputra, 30 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi mengatakan pencurian tersebut berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor hendak pergi kerja dipanggil terduga pelaku pada Selasa (20/5/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

"Karena terduga pelaku sudah dikenal dan juga tetangganya, korban singgah dan memarkirkan sepeda motornya di samping rumah terduga pelaku dengan kunci kontak tetap di sepeda motor," ujar Fahmi, Sabtu (24/5/2025).

Tak lama kemudian Deni Daden yang juga tetangganya meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli voucher internet. Setelah diizinkan, Deni mengendarai sepeda motor korban.

Kemudian terduga pelaku mendekati sepeda motor korban ingin membeli es. Namun korban tidak mengizinkan karena hendak berangkat kerja. Terduga pelaku tidak mengindahkan alasan korban, malah menghidupkan sepeda motor korban dan langsung tancap gas.

Meski ditunggu hingga malam bahkan keesokan harinya, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.

"Begitu korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku. Tak lama kemudian diperoleh informasi terduga pelaku sudah kembali ke rumahnya pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB," kata Fahmi.

Kanit Reskrim Ipda DP Manalu bersama anggota mendatangi rumah terduga pelaku yang sedang tidur di kamarnya dengan pintu dikunci dari dalam.

Setelah dibangunkan dan diimbau agar keluar namun terduga pelaku tidak menghiraukannya. Karena tak kunjung keluar dari kamar akhirnya polisi mendobrak pintu kamar dan menangkap terduga pelaku.

Saat diinterogasi, terduga pelaku RP alias Gondel mengaku telah menjual sepeda motor korban. Keesokan harinya tepatnya Jumat (23/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim menemukan sepeda motor yang telah dijual terduga pelaku.

"Lokasi ditemukannya barang bukti masih kita rahasiakan agar memudahkan penyelidikan terhadap pembeli yang identitasnya sudah kita kantongi," ucap Fahmi. (Ebson/hm18)

REPORTER: