Thursday, August 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Paman dan Keponakan Asal Tanjungbalai jadi Kurir Narkoba

journalist-avatar-top
Kamis, 7 Agustus 2025 12.12
polisi_tangkap_paman_dan_keponakan_asal_tanjungbalai_jadi_kurir_narkoba

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan saat menginterogasi kedua pelaku. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dua pelaku yang merupakan paman dan keponakan, Doli Cahyadi dan M Elvani Panjaitan, diamankan dalam pengungkapan ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, mengatakan kedua tersangka merupakan warga asal Tanjungbalai. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (30/7/2025)

“Keduanya masih memiliki hubungan keluarga, paman dan keponakan. Ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” ujar Gidion, Kamis (7/8/2025).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 29,976 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina dan 20.000 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik berlabel "All Breeds". Mereka ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan pelat nomor D 1498 AKE.

Menurut Gidion, barang haram tersebut akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Sumatera Utara. Dari pengakuan keduanya, mereka mendapat upah Rp4 juta per kilogram sabu yang mereka antar.

“Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (putra/hm24)

REPORTER: