Pencuri Tiang Internet Ditangkap Saat Beraksi di Medan Perjuangan

M Jaka, 38 tahun, dan Andi Boy Casanova, 34 tahun, ditangkap Polsek Medan Timur karena mencoba mencuri tiang internet di Medan Perjuangan. (Foto: Dok. Polsek Medan Timur/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua orang pelaku pencurian tiang besi kabel internet ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Timur saat beraksi di Jalan Mabar, Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan, Kamis (18/9/2025). Keduanya bernama M Jaka, 38 tahun, dan Andi Boy Casanova, 34 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan penangkapan terhadap tersangka ketika polisi sedang melakukan patroli. Saat itu, Petugas melihat keduanya mencongkel tiang internet dengan martil dan pahat.
"Kita sedang patroli dan melihat keduanya mencongkel tiang. Saat kita dekati, keduanya ternyata bukan orang provider. Mereka ditangkap beserta barang bukti tiang yang berhasil dicongkel," ucapnya, Selasa (23/9/2025).
Dari pengakuan keduanya, tiang internet rencananya akan dijual ke pengepul barang bekas dan uangnya untuk dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Keduanya sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan," ujarnya. (putra/hm20)























