Thursday, August 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Musnahkan 19,83 Kg Sabu dan 58.131 Butir Ekstasi di Medan

journalist-avatar-top
Kamis, 7 Agustus 2025 16.25
polisi_musnahkan_1983_kg_sabu_dan_58131_butir_ekstasi_di_medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, memasukkan barang bukti narkotika ke mesin incinerator. (foto:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 19,83 kilogram sabu dan 58.131 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang melibatkan tiga tersangka.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis sebelum pelimpahan berkas ke tahap selanjutnya.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAS, 29 tahun, MJN, 24 tahun, dan ARL, 29 tahun. Dari penangkapan mereka, polisi mengamankan total barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi.

"Ini hasil dari dua penindakan dengan total tiga tersangka," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (7/8/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19,83 kilogram sabu dan 58.131 butir ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin incinerator. Sementara sisanya, yaitu 170 gram sabu dan 619 butir ekstasi, disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik.

"Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk pengungkapan kasus selanjutnya. Semua sudah sesuai prosedur," kata Kapolrestabes.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperiksa oleh tim Labfor dan dipilih secara acak oleh audiens yang hadir dalam kegiatan tersebut. (putra/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN