Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi di Galaxy Hall Tanjungbalai, 5 Tersangka Diamankan

Para pelaku setelah ditangkap polisi. (foto: istimewa)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkotika Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Kota Tanjungbalai. Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengintaian yang dilakukan, Minggu (14/9/2025) dini hari.
Wakil Direktur Reserse Tindak Pidana Narkotika Polda Sumut, AKBP Dairi Astetika, menjelaskan dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi.
“Para tersangka yang diamankan yakni Umaya Sari Siregar alias Umay selaku perantara, yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli,” ujar Dairi, Kamis (18/9/2025).
Setelah menerima ekstasi dari Donli, transaksi dilanjutkan kepada dua orang lainnya yakni Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni. Transaksi ini dilakukan di Kos Ebi, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungbalai.
"Transaksi bernilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening milik Sri Wahyuni," kata Dairi.
Usai transaksi, Donli kembali ke Galaxy Hall sambil membawa tiga butir pil ekstasi. Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan kepada petugas yang sedang melakukan penyamaran. Sementara satu butir lainnya dikonsumsi oleh Umay dan Fani di dalam kamar mandi.
Dairi memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Markas Polda Sumut. “Semua yang terlibat sudah diamankan dan sedang diproses secara hukum,” tuturnya. (matius/hm24)





















