Kejari Binjai Musnahkan 62 Gram Sabu, 845 Butir Ekstasi, dan 51 Kg Ganja

Kejari Binjai musnahkan barang bukti di halaman Kejari Binjai. (foto:endang/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Kamis (11/9/2025).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara tindak pidana umum selama periode Mei hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 46 di antaranya merupakan perkara narkotika.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu seberat 62,09 gram, Ekstasi sebanyak 845 butir, dan Ganja seberat 51,1 kilogram.
Selain narkotika, dimusnahkan pula barang bukti lainnya seperti buku rekapan judi togel, telepon genggam, dan barang pendukung kejahatan lainnya.
Kajari Binjai, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan,” ujar Iwan.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai instansi sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Kita lakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 67 perkara periode Mei hingga Agustus 2025. Setelah barang bukti dimusnahkan, maka proses hukum dinyatakan tuntas di tingkat Kejaksaan Negeri,” katanya.
Diharapkan, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak berbagai bentuk tindak pidana, khususnya narkotika. (endang/hm27)