Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk ke Tahap Penyidikan

Polda Jawa Timur resmi menaikkan status hukum kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. (foto: CNN)
Surabaya, MISTAR.ID
Polda Jawa Timur (Jatim) menaikkan status hukum kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (8/10/2025) malam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peningkatan status ini dilakukan karena telah ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ambruknya gedung tiga lantai tersebut.
“Setelah gelar perkara, status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Jules dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Jatim, Kamis (9/10/2025).
Dengan beralihnya status ke penyidikan, penyidik akan segera memanggil sejumlah saksi tambahan dan meminta keterangan para ahli. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam kasus ini. “Kami akan memanggil saksi-saksi tambahan serta meminta keterangan ahli sebagai bagian dari alat bukti,” kata Jules.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dari berbagai latar belakang yang memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian tersebut. Jumlah ini kemungkinan bertambah seiring dengan kebutuhan proses hukum.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kuat penyebab runtuhnya bangunan pondok tersebut adalah kegagalan konstruksi atau failure of construction.
Gedung yang ambruk adalah musala sekaligus asrama santri putra yang saat itu sedang dalam proses pengecoran. “Dugaan awal kami, ini adalah kegagalan konstruksi. Bangunan ambruk saat proses pengecoran berlangsung,” ucap Nanang.
Sejak kejadian pada 29 September lalu, Polresta Sidoarjo telah menerbitkan laporan polisi dan Polda Jatim membentuk tim khusus gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menangani kasus ini.
Polda Jatim telah menyiapkan empat pasal yang akan digunakan untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab, meski hingga saat ini belum menyebutkan identitas tersangka.
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang mengakibatkan luka berat pada orang lain, Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Mengatur sanksi atas pelanggaran teknis dalam pembangunan.
“Kami terapkan pasal-pasal terkait kelalaian serta pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan,” kata Nanang.