Dapat Pasokan Sabu dari Siantar, Dua Pria ini Ditangkap di Simalungun

Kedua tersangka kasus sabu saat diamankan di Polres Simalungun. (Foto: dok Polres Simalungun)
Simalungun, MISTAR.ID
Jumali dan Syofiandi, warga Huta V Urung 01 Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar diringkus lantaran kepemilikan narkoba dari dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Sirait mengatakan keduanya ditangkap dari Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, tepatnya di depan rumahnya pada Rabu (8/10/2025).
"Pelaku mencoba kabur saat melihat petugas kami, tapi berhasil melakukan pengejaran dan mengamankannya. Setelah diamankan dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Henry, Kamis (9/10/2025).
Dari penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Jumali, disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram dan uang tunai sebesar Rp300.000, dan satu unit handphone.
"Pengakuan Jumali memperoleh narkotika jenis sabu dari Syofiandi. Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkapnya di depan rumah sakit mini Girsang, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon," ujar Henry.
Dari pelaku kedua, lanjutnya, pihaknya menyita barang bukti yang lebih banyak, yaitu dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dengan total berat bruto 2,29 gram.
Selain narkotika, dari Syofiandi petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp20.000 dan satu unit handphone merk JTE warna biru. Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 2,48 gram bruto.
"Pelaku mengaku mendapat pasokan sabu dari Charlie warga Pematangsiantar. Ini menunjukkan ada jaringan yang lebih besar dan kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba dari Siantar," ucapnya.