Delapan Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Termuda 12 Tahun

Lokasi runtuhnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo. (foto:antara/mistar)
Sidoarjo MISTAR.ID
Sebanyak delapan korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), telah berhasil diidentifikasi. Dari delapan korban tersebut, yang termuda berusia 12 tahun.
“Pada 9 Oktober 2025, tim DVI Polda Jatim telah berhasil melaksanakan identifikasi terhadap delapan kantong jenazah,” ujar Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr. M. Khusnan Marzuki dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, dilansir detikjatim, Kamis (9/10/2025).
Dengan tambahan tersebut, total sebanyak 48 korban kini telah teridentifikasi dari 67 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebut, tim DVI terus bekerja 24 jam untuk mempercepat proses identifikasi.
Berikut identitas delapan korban yang berhasil diidentifikasi pada Kamis (9/10/2025):
- Moch. Adam Fidiansyah (12), Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo
- Muhammad Raihan Jamil (14), Krembangan, Kota Surabaya
- Mohammad Abdul Rohman Nafis (15), Pulungan, Sedati, Sidoarjo
- M. Ghifari Chasbi (15), Tamansari, Pasuruan
- Moh. Toni Afandi (14), Sidotopo, Kota Surabaya
- Ach. Ramzi Fariki (15), Padurenan, Gunung Sindur, Bogor
- Abdullah As Syadid (16), Modung, Bangkalan
- Arif Afandi (15), Wonorejo, Tegalsari, Surabaya
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait runtuhnya bangunan musala di kompleks Ponpes Al Khoziny. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Kami dari Polda Jatim telah melakukan gelar perkara pada 8 Oktober 2025. Hasilnya, status perkara meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Kombes Jules Abast.
Menurut Abast, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lanjutan serta menghadirkan ahli guna memperkuat bukti.
“Oleh karena itu, kami akan segera memanggil saksi tambahan dan meminta keterangan ahli sebagai bagian dari alat bukti dalam proses pembuktian tindak pidana,” katanya.
Abast menambahkan, proses pemanggilan ulang dilakukan karena status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Dari 17 saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya, beberapa di antaranya akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
“Tentu nanti ada pendalaman lanjutan. Kami akan memanggil kembali saksi-saksi yang diperlukan, sesuai kebutuhan dari tim penyidik,” pungkasnya. (hm16)