PN Medan Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Nefri Zaldi Pencuri Sandal Hermes Rp15 Juta

Terdakwa Nefri Zaldi saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Nefri Zaldi (32), warga Jalan Asahan, Dusun VIII, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, karena mencuri sandal merek Hermes milik Siwaji Raza. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Sarma Siregar dalam sidang di Ruang Cakra 8, Selasa (29/7/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara," ujar Sarma Siregar.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan Nefri merugikan korban dan meresahkan masyarakat, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah Nefri menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.
Modus Pencurian Sandal Hermes
Kasus ini bermula pada Sabtu (28/12/2024), saat Nefri mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Medan Helvetia, bersama saksi Andika Gultom. Nefri mengambil sandal Hermes dari rak sepatu korban senilai Rp15 juta dan meminta Andika mengantarkannya ke Jalan Gaperta.
Beberapa hari kemudian, saksi Andika mengungkapkan kejadian itu kepada saksi Ravindra setelah mendengar kabar kehilangan sandal dari korban. Pada 21 Maret 2025, polisi berhasil menangkap Nefri dan memprosesnya secara hukum. (Deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Sebulan, Kasus Narkoba di Binjai Melonjak Drastis