Friday, June 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dilaporkan soal Dana Desa, Kejari Sibolga Periksa 21 Kades Tapteng

journalist-avatar-top
Kamis, 5 Juni 2025 17.33
dilaporkan_soal_dana_desa_kejari_sibolga_periksa_21_kades_tapteng

Kasipidsus Kejari Sibolga Jeferson Hutagaol mengungkapkan laporan yang masuk terkait 21 kades (f:feliks/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Sebanyak 21 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga terkait penggunaan anggaran Dana Desa. Mereka telah diperiksa untuk diminta keterangan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol, kepada Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi, dalam acara penyaluran Dana Desa tahap pertama yang dirangkai dengan sosialisasi pengelolaan Dana Desa tahun 2025, di GOR Pandan, Kamis (5/6/2025).

"Pak Wakil Bupati, dana desa yang diterima para kades dari pemerintah agar dipergunakan sebaik-baiknya. Sudah ada 21 kades yang kami mintai keterangan terkait anggaran desa," ujar Jeferson Hutagaol.

Ia menjelaskan, laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tidak hanya datang dari masyarakat Tapteng, tetapi juga berasal dari instansi pusat yang meminta agar para kades diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran.

"Kami juga sudah bekerja sama dengan Inspektorat untuk membenahi desa-desa kita. Tidak ada niat kami mencelakai para kades agar masuk penjara," katanya.

Namun, Jeferson menegaskan bahwa banyak kades di Tapteng yang berpotensi diproses hukum karena pengelolaan Dana Desa dari tahun 2020 hingga 2024 dinilai bermasalah.

"Untuk itu, kami mengharapkan semua perbaikan dilakukan secara administratif. Semua boleh makan, tapi jangan congok (serakah). Itu saja pesan saya sebagai Kasi Pidsus kepada para kades," tegasnya.

Ia menambahkan, "Bukan tidak mungkin lebih dari 100 kades akan kami panggil. Pasti akan kami panggil, supaya Kabupaten Tapteng ini bisa naik kelas dan menjadi lebih baik."

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufiq Siregar, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap seorang mantan kades.

"Biarlah itu menjadi pelajaran bagi kita semua. Jika tidak menjalankan regulasi dengan benar, maka akan ada konsekuensinya. Dana desa disalurkan pemerintah untuk memajukan desa, bukan disalahgunakan," ujarnya.

Taufiq juga mengingatkan seluruh kades agar memahami dan menjalankan regulasi yang berlaku agar aman dan nyaman dalam bekerja.

"Apabila ada kendala, silakan berkoordinasi atau meminta petunjuk kepada atasan seperti camat atau inspektorat," lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pengawasan agar pengelolaan Dana Desa bisa berjalan maksimal dan bebas dari pelanggaran. (feliks/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN