Saturday, June 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Warga Pekanbaru Kurir 40 Kg Sabu Ditangkap Polres Asahan

journalist-avatar-top
Kamis, 5 Juni 2025 18.13
dua_warga_pekanbaru_kurir_40_kg_sabu_ditangkap_polres_asahan_

Polres Asahan melakukan penangkapan kurir 40 Kg sabu. (f: ist/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Dua orang kurir asal Pekanbaru, Riau, diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

"Dua tersangka yang ditangkap yaitu Fenny Winanda alias Pepen, 35 tahun dan Afizan, keduanya warga Pekanbaru," ujar Afdhal dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 26 bungkus teh Tiongkok berisi sabu seberat 26.000 gram dan 14 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu seberat 14.000 gram, dengan total keseluruhan mencapai 40.000 gram atau 40 kg.

“Nilai pasar dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar,” kata Afdhal.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Ayla putih nomor polisi BM 1874 JJ yang digunakan untuk mengangkut narkoba.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Para tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang yang saat ini masih buron dan dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Afdhal menambahkan, keberhasilan ini turut menyelamatkan lebih dari 40.000 jiwa dari bahaya narkotika. Pihaknya kini terus mendalami jaringan untuk memburu aktor utama dan pemasok barang haram tersebut. (perdana/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN