Sidang Tuntutan Mantan Rektor UINSU Ditunda


Saidurrahman (kiri), Sangkot Azhar Rambe (tengah), dan Moncot Harahap (kanan) saat diperiksa sebagai saksi sekaligus terdakwa. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang tuntutan terhadap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman atas kasus korupsi dana Badan Layanan Umum tahun 2020, ditunda.
Tidak hanya sidang tuntutan Saidurrahman, sidang dua rekannya juga ditunda. Keduanya adalah mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, Sangkot Azhar Rambe, dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
Saidurrahman dkk semestinya mendengarkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (22/5/2025).
Pengawal tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Taufik Hutabarat, mengatakan sidang ditunda karena hakim sakit. Jadi, para terdakwa tidak dibawa ke PN Medan.
"Tunda karena hakimnya sakit, belum ada kabar (sampai kapan penundaannya)," katanya saat ditemui Mistar di PN Medan.
Dalam kasus ini, Saidurrahman dkk didakwa oleh JPU melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
JPU mendakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jom Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Rampas Handphone Dokter, Empat Debt Collector Ditangkap di Medan