PN Kisaran Segera Sidangkan Istri DPO Bandar Narkoba di Asahan yang Tembaki Polisi

Lisa, istri DPO kasus narkoba di Asahan. (foto: istimewa/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akan menyidangkan perkara atas nama tersangka Lisa alias Sasa istri dari Chandra, Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar narkoba asal Kabupaten Asahan yang sebelumnya menembaki polisi saat melakukan penangkapan di rumahnya pada 18 Februari 2025 lalu.
Ini berdasarkan Sistem Iinformasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran yang dilihat wartawan, Rabu (9/7/2025) dengan nomor 469/Pid.Sus/2025/PN Kis. Sidang dakwaan dijadwalkan pada 14 Juli 2025 mendatang.
“Enam bungkus plastik berwarna orange merek 99 durian berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6.000 gram, 1 mobil Honda Brio, 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV sebagai aktivitas tersangka Lisa alias Sasa dan suaminya atas nama Rudi alias Chandra perihal aktivitas narkotika jenis sabu,” demikian isi uraian barang bukti dalam informasi di SIPP tersebut.
Alamsyah, kuasa hukum Lisa saat dikonfirmasi mengatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang dakwaan dilaksanakan, dan meyakini sama sekali tidak memiliki keterlibatan atas kegiatan penjualan narkoba dari suaminya dan tersangka lainnya, yakni Ali Muda Nasution.
“Antara Lisa, dan Ali Muda orang yang sebelumnya ditangkap dan menitipkan barang bukti tersebut di rumahnya tidak saling kenal. Mereka tidak pernah bertemu sebelumnya dan dia tidak mengetahui barang bukti tersebut ada di rumahnya,” kata Alamsyah.
Dia mengatakan, Lisa menjadi korban dan kini ditahan karena diduga terlibat dengan aktivitas suaminya itu. Serta berharap, dalam fakta persidangan nantinya bisa terungkap.
“Polisi sudah mengambil rekaman CCTV di dalam rumah. Tanggal 18 itu Candra ada mengambil tas dan sama sekali tidak ada saksi yang menyebutkan Lisa mengetahui isi tas itu,” ujarnya.
Sebelumya, personel Polres Asahan terlibat baku tembak dengan seorang bandar narkoba saat melakukan penggerebekan di sebuah kompleks perumahan di daerah Pasar Lama Kisaran Timur. Beruntung, tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
“Sebelum terjadi baku tembak, petugas kami lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AMN, yang merupakan kurir narkoba. Dia ditangkap setelah kami melakukan operasi undercover buy,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar konferensi pers.
Personel yang menyamar sebagai pembeli mengajak AMN untuk bertemu dan terjadi kesepakatan untuk membeli 4 kg sabu dengan harga Rp220 juta.
“Tersangka AMN ini ternyata adalah kurir yang disuruh oleh seorang bandar narkoba berinisial C. Kami kemudian melakukan pengembangan menuju rumah C di Pasar Lama. Namun, saat kami hendak menggerebek rumah tersebut, pelaku C sudah mengetahui kedatangan kami melalui rekaman CCTV,” kata Kapolres.
Di lokasi tersebut, Chandra sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, dan saat itu dia melepaskan tembakan sebanyak empat kali ke arah petugas. (perdana/hm16)