Polres Dairi Ungkap 44 Kasus Narkoba Selama Enam Bulan di 2025

Kreasi gambar sabu, ganja dan ekstasi. (foto:metaai/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Sebanyak 44 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi.
Pengungkapan kasus selama enam bulan di tahun 2025 itu terdiri dari 31 kasus sabu, 10 kasus ganja, dan 3 kasus ekstasi.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Candra via Whars App, ketika dikonfirmasi Mistar, Rabu(9/7/2025).
Dikatakan Bram, dalam penanganan kasus dengan barang bukti di atas 0,5 gram selalu dilanjutkan dengan proses hukum nyata sampai ke meja Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri untuk disidangkan dan divonis.
Baca Juga: Polres Dairi Bungkam Soal Data Kasus Narkoba
Sementara barang bukti di bawah 0,5 gram, para terduga pelaku diproses lewat tim asesmen terpadu (TAT) hingga dilakukan rehabilitasi sesuai undang-undang.
Bram pun menghimbau masyarakat Kabupaten Dairi agar selalu menjauhi, waspada dan menghindari peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
“Sebab narkoba sangat merusak generasi bangsa serta terjerat hukum." kata Bram. (manru/hm16)