Anak Pejabat Polres Tapsel Gunakan Mobil Dinas, IPW: Harus Diproses Hukum

AP, Anak Pejabat Polres Tapsel Gunakan Mobil Dinas. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa AP (16 tahun), anak dari Plt Kasi Provos Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), harus diproses sesuai hukum karena menggunakan mobil dinas secara ilegal dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Menurut Sugeng, AP yang masih di bawah umur tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga seharusnya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan, apalagi mobil dinas kepolisian.
"Jadi menurut saya, kesalahan yang bertubi-tubi, bukan hanya anaknya ini nanti diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sugeng saat diwawancarai, Rabu (9/7/2025).
Sugeng menilai, Iptu Asjul Pane, selaku ayah dari AP dan pejabat di Polres Tapsel, harus turut bertanggung jawab secara etika dan disiplin institusi. Ia mendesak pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumut dan Kapolres Tapsel, agar mencopot jabatan yang bersangkutan.
"Disiplin harus ditegakkan. Atasannya harus segera mencopot Iptu Asjul Pane dari jabatannya sebagai Plt Kasi Provos Polres Tapsel," ucapnya. (matius/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Empat Kios dan Satu Rumah di Padangsidimpuan Ludes Terbakar