Thursday, August 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pernah Sukses Edarkan Sabu, Paman-Keponakan Ini Raup Rp140 Juta Sekali Jalan

journalist-avatar-top
Kamis, 7 Agustus 2025 13.29
pernah_sukses_edarkan_sabu_pamankeponakan_ini_raup_rp140_juta_sekali_jalan

Kedua tersangka saat digiring petugas. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua kurir narkoba yang merupakan paman dan keponakan, Doli Cahyadi dan M Elvani Panjaitan, diketahui sebelumnya pernah berhasil mengantarkan sabu dalam jumlah besar dan masing-masing menerima upah Rp70 juta.

Keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial Z yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Mereka sudah dua kali mendistribusikan narkoba. Pada pengantaran pertama, masing-masing mendapat Rp70 juta,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, Kamis (7/8/2025).

Dalam pengakuannya, Elvani menyebut uang hasil kejahatan tersebut langsung habis karena digunakan untuk berfoya-foya. “Habis begitu saja uangnya,” katanya.

Narkoba Dijemput dari Laut, Diantar Lewat Darat

Doli menambahkan, sabu yang mereka edarkan berasal dari Malaysia. Ia bertugas menjemput paket sabu di tengah laut menggunakan perahu kecil (sampan), lalu menyerahkannya kepada Elvani yang telah menyiapkan mobil rental.

“Saya jemput di tengah laut pakai sampan. Keponakan saya yang urus mobilnya,” ujar Doli.

Setelah tiba di darat, keduanya membawa sabu tersebut menggunakan mobil Xenia yang dikemudikan Elvani. Dalam perjalanan, Doli mengarahkan rute dan menjaga komunikasi dengan Z. Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke wilayah Labuhanbatu.

Mobil yang digunakan kedua pelaku membawa narkoba. (foto: putra/mistar)

Namun, aksi mereka digagalkan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Asahan, Rabu (30/7/2025).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 29,976 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi, yang dibungkus dalam kemasan teh Cina dan plastik bermerek All Breeds.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (putra/hm24)

REPORTER: