Friday, June 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penggerebekan di Medan: Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 18.40
penggerebekan_di_medan_tiga_pelaku_peredaran_sabu_ditangkap_polres_pelabuhan_belawan

Ketiga tersangka. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas berhasil menggerebek sebuah lokasi peredaran sabu di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, dan mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut adalah Iwan 45 tahun, dan Afrizal 39 tahun berperan sebagai pengedar, serta Ratno 43 tahun yang ditangkap sebagai pengguna narkotika.

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

- 1 plastik klip sedang berisi sabu

- 4 plastik klip kecil berisi sabu

- 1 pipet ujung runcing

- 1 kotak rokok

- 1 bungkus plastik klip kosong

- Uang tunai sebesar Rp 110.000.

Kronologi Penangkapan

Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025).

"Saat penggerebekan berlangsung, tersangka Iwan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Sementara itu, tersangka Ratno tertangkap saat hendak membeli sabu dari para pengedar," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Iwan dan Afrizal mengakui bahwa sabu yang disita merupakan milik mereka dan rencananya akan diedarkan kepada pengguna di wilayah Belawan dan sekitarnya.

“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar Ismail. (kamaluddin/hm27)

REPORTER: