Penembakan Remaja di Belawan: LBH Medan Tanggapi Dugaan Pelanggaran HAM

Kapolres Pelabuhan Belawan nonaktif AKBP Oloan Siahaan. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus penembakan terhadap dua remaja di Tol Belmera Belawan pada Minggu (4/5/2025), telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan, terjadinya pelanggaran HAM karena seorang remaja berinisial MS, 15 tahun, menjadi korban. Sedangkan remaja lainnya, B, 17 tahun, harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan nonaktif AKBP Oloan Siahaan, semakin berat karena kedua korban masih di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam kasus ini, Oloan Siahaan juga diduga melanggar etik karena tidak mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.
“Dalam Undang-Undang Nomor 39 ini ancaman pidananya sudah jelas. Ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah jika kekerasan berujung kematian,” ujar Irvan.
Masih kata Irvan, “Perkap ini melarang penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuatan berlebihan. Apabila terbukti anggota Polri terbukti bersalah, dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya.
Ia meminta negara bertindak tegas dengan melakukan penegakan hukum yang objektif dan transparan demi keadilan korban dan publik.
Penembakan ini bermula saat dua kelompok remaja tawuran di wilayah Tol Belmera. Di saat yang sama, Kapolres Belawan yang saat itu dipimpin Oloan melintas. Ia melihat remaja mulai melempari mobil.
“Kapolres (Oloan) mencoba menghentikan tawuran. Tapi remaja justru melawan. Hingga, Kapolres saat itu mengeluarkan tembakan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Senin (5/5/2025) di Polda Sumut.
Tawuran sudah dimulai sejak Sabtu (3/5/2025) malam pukul 23.00 WIB. “Jadi, bentrokan antar kampung sudah terjadi dari jam 11 malam. Polisi menemukan residu dekat ke jalan tol,” tuturnya.
Ada Pelanggaran SOP
Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia. Kompolnas mengecek ke lokasi kejadian. Hasilnya, ada potensi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam peristiwa penembakan itu.
“Iya, ada dugaan pelanggaran SOP,” ujar Komisioner Kompolnas RI Mohammad Choirul Anam, Jumat (9/5/2025) di Polda Sumut.
Dijelaskan Anam, dugaan pelanggaran itu berupa respon yang diambil oleh AKBP Oloan Siahaan saat penembakan berlangsung.
“Bagaimana respon dari tindakan yang diambil. Dugaannya ada. Tapi, kami belum bisa memastikan bagaimana cerita detailnya karena Kapolres sedang di Padsus di Propam Mabes Polri,” ucapnya. (matius/hm20)
NEXT ARTICLE
IRT Tewas Ditikam Suaminya di Medan Area