Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Wakil Ketua DPRD Tapteng Mangkir Dua Kali dalam Sidang Gugatan SKCK, Mediasi Ditetapkan

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Juli 2025 19.58
wakil_ketua_dprd_tapteng_mangkir_dua_kali_dalam_sidang_gugatan_skck_mediasi_ditetapkan

Sidang perkara perbuatan melawan hukum memberikan keterangan palsu dalam penerbitan SKCK yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Tapteng Jonneri Sihite. (foto:Feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Jonneri Sihite kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus perbuatan melawan hukum dan keterangan palsu terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada Selasa (15/7/2025).

Dalam persidangan kedua, Hakim Ketua Yuda Yosdi SH mencatat bahwa Jonneri tidak hadir tanpa memberikan alasan, sama seperti pada sidang pertama yang dipimpin Yuda bersama hakim anggota Danendono SH dan Grace SH, serta Panitera Tommy Pasaribu SH.

“Kemarin dalam sidang pertama sebagai tergugat Jonneri Sihite juga tidak hadir ya. Tidak ada juga keterangan,” ucap Yuda saat menegaskan kehadiran para tergugat.

Namun, tergugat lainnya hadir, berupa Ketua dan anggota KPU Tapteng—Wahid Pasaribu, Helman Tambunan, dan Harus Nasution—serta perwakilan dari Kapolres Tapteng dan PN Sibolga.

Mediasi Ditetapkan

Untuk menyelesaikan masalah ini, majelis hakim memutuskan untuk mengadakan mediasi antara penggugat Darno Situmeang dan tergugat Jonneri Sihite, ditengahi oleh Panitera Tommy Pasaribu. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung dalam kurun waktu 30 hari.

“Kita sepakati untuk menghunjuk Panitera Tommy Pasaribu melakukan mediasi ini antara penggugat dan tergugat. Waktunya kita beri selama 30 hari,” ujar Yuda.

Gugatan dan Harapan Penggugat

Penggugat, Darno Situmeang (politisi Golkar Tapteng), menggugat karena Jonneri diduga memberikan keterangan palsu dalam formulir KPU Model BB dan SKCK, yaitu menyatakan bahwa dirinya bukan mantan terpidana saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Tapteng pada Pemilu 2024.

“Tergugat Jonneri Sihite adalah mantan terpidana pada saat Calon Anggota DPRD Tapteng. Namun dalam pernyataannya menerangkan tidak pernah sebagai terpidana,” kata Darno.

Darno menyampaikan bahwa perbuatan tersebut telah merugikannya secara hukum. Ia berharap hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan.

“Akibat perkara perbuatan melawan hukum memberikan keterangan palsu dalam penerbitan SKCK ini saya telah dirugikan para tergugat. Maka saya memohon para tergugat ini dihukum seadil-adilnya,” tuturnya. (feliks/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN