Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Sabu dan Ekstasi di Simalungun Diringkus

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 12.02
pengedar_sabu_dan_ekstasi_di_simalungun_diringkus

Tersangka bersama barang bukti narkotika saat diamankan petugas. (f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Erwin Alamsyah Purba, 40 tahun, warga Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diringkus personel Polsek Serbelawan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan Erwin ditangkap pada 16 Mei 2025 di salah satu rumah kosong milik Abdullah Malik Damanik di Huta VI Negeri Bayu. Saat penangkapan, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi turut disita sebagai barang bukti.

"Penangkapan terhadap Erwin bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengedaran narkoba di rumah kosong di kawasan Pringgan Kebun PT Bridgestone," ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Atas dasar informasi warga, lanjut Verry Purba, personel Polsek Serbelawan melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya meringkus Erwin dari rumah kosong tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Serbelawan Iptu Gunawan Sembiring menyampaikan pasca diamankan, Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

"Barang bukti yang disita meliputi 10 paket kecil sabu dengan total berat brutto 10,24 gram, dua butir pil ekstasi merk Rolex warna merah jambu dengan berat brutto 1,05 gram dan uang tunai sebesar Rp962.000," ujarnya.

Dari interogasi, tersangka Erwin Alamsyah mengakui narkotika yang disita petugas merupakan miliknya. Kini, Erwin dan juga barang buktinya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Hamzah/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN