Pengedar Sabu 12,75 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi di Gubuk Terpencil

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto:istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pengangguran berinisial DS alias Dedi (48), warga Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk terpencil di Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Selasa sore (5/8/2025).
Barang Bukti: 12,75 Gram Sabu dan Alat Timbang Digital
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 12,75 gram dan plastik klip kosong.
Selanjutnya, dompet, sendok plastik putih, timbangan digital, tas sandang, 1 unit ponsel Android, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Pelaku tidak dapat mengelak saat kami gerebek. Seluruh barang bukti kami temukan di lokasi," ucap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R Sitorus saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Bermula dari Laporan Warga
Iptu Jimmy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah gubuk terpencil. Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian di lokasi.
“Setelah melakukan pengamatan, kami mendapati pelaku sedang berada di dalam gubuk. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu serta peralatan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Pelaku Diamankan, Dijerat UU Narkotika
Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di sel Polres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara jangka panjang.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” kata Iptu Jimmy. (nazli/hm27)