Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, Simpan 4,72 Gram Sabu di Rumah

Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, Simpan 4,72 Gram Sabu di Rumah
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran berinisial EL alias Erik (39), warga Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 4,72 gram narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan setelah penggerebekan di rumahnya di Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai, Kelurahan Bandar Utama, pada Senin (8/9/2025) malam.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan.
“Dari penangkapan EL tersebut, kepolisian menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 4,72 gram, beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp135.000,” ungkap AKP Mulyono, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, AKP Mulyono menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku beserta barang bukti di rumahnya.
“Setelah berhasil diamankan, dari hasil interogasi pelaku EL, mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” sambung AKP Mulyono.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi. “Untuk pelaku sendiri terancam dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nazli/hm17)