Petani di Karo Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Topi Saat Diamankan

Tersangka berikut barang bukti sabu dan uang tunai saat diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (Foto: Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Tanah Karo, MISTAR.ID
Seorang petani di Kabupaten Karo kedapatan menyimpan sabu. Tersangka berinisial DG, 47 tahun, warga Desa Surbakti, Kecamatan Merdeka, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo dari kediamannya pada Rabu (10/9/2025).
Dari tangan DG, polisi menemukan tiga paket sabu seberat netto 1,91 gram, dua lembar kertas timah rokok, satu topi hitam, serta uang tunai Rp150.000. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam topi yang dipakainya saat ditangkap.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari patroli personel opsnal Satres Narkoba di pinggir jalan Desa Surbakti. Saat diamankan, DG mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang lain.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kapolres, Senin (15/9/2025).
Penangkapan DG menambah panjang daftar petani di Karo yang terjerat narkoba. Fenomena ini memunculkan keprihatinan warga.
“Mungkin karena faktor ekonomi. Ada yang ingin instan menutupi kebutuhan keluarga dengan cara cepat seperti ini,” ujar Juan Barus, warga Kabanjahe.
Namun, Juan juga menilai ada kemungkinan sebagian petani yang tertangkap sebenarnya sudah menjadi pengguna aktif.
“Ada yang nyambi jual sabu demi menutupi kebutuhannya sendiri. Tapi, ujung-ujungnya tetap rugi, keluarga ikut jadi korban,” tuturnya. (abay/hm20)