Pemuda Labusel Simpan Sabu di Kolong Tempat Tidur Ditangkap Polisi


Pria berusia 21 tahun ditangkap polisi karena menyimpan sabu di tempat tidurnya (f:ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Seorang pemuda berinisial SH, 21 tahun, warga Dusun Sentosa, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel karena menyimpan narkotika jenis sabu di bawah tempat tidurnya.
Penangkapan dilakukan Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka.
Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Iwan Mashuri, menyebutkan tersangka diamankan di Dusun Perjuangan, Desa Padangri, Kecamatan Kota Pinang. Dari tangan SH, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,11 gram sabu yang telah dibungkus dalam puluhan plastik klip kecil, serta uang tunai Rp156.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari hasil interogasi awal, SH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama AD yang kini dalam pengejaran,” tutur Iwan, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Labusel.
Tersangka saat ini ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(oel/hm17)