Friday, October 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Seumur Hidup, Ayah Korban: Sudah Adil

Mistar.idJumat, 24 Oktober 2025 08.26
RA
DI
pembunuh_sopir_taksi_online_divonis_seumur_hidup_ayah_korban_sudah_adil

Terdakwa Fadli saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemandangan tak biasa terlihat dalam sidang putusan terhadap terdakwa Fadli, pembunuh sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak yang membuang mayatnya di semak-semak di Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Sore itu, Kamis (23/10/2025), majelis hakim membacakan vonis untuk Fadli yang merupakan warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keheningan menyelimuti ruang sidang. Seluruh pengunjung dan para tahanan yang tengah mengantre giliran disidang tampak fokus mendengarkan dan menatap Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu membacakan putusan.

Di dalam ruangan tersebut, ayah kandung korban, Hulman Simanjuntak, turut hadir menyaksikan dan mendengarkan pembacaan putusan hakim. Hulman berdiri tepat di samping kiri awak Mistar.

Tatapannya seolah menaruh harap besar kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman setimpal kepada Fadli. Sesekali tatapan lelaki tua itu tertuju ke arah Fadli yang duduk di kursi terdakwa, seakan tak percaya anaknya meninggal dunia karena dibunuh.

Air mata Hulman menetes dan matanya memerah karena tak kuasa menahan tangis saat nama anaknya disebut hakim dan dinyatakan meninggal setelah dibunuh Fadli. Tangannya yang sudah keriput terlihat gemetar mengusap air matanya.

Hulman pun terus mendengarkan hakim membacakan putusan dengan saksama. Hingga akhirnya, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Fadli. Ia pun berkata kepada awak Mistar bahwa hukumannya sudah sesuai dengan perbuatan Fadli.

Saat diwawancarai Mistar di luar ruang persidangan, Hulman mengaku putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah adil. Pasal pembunuhan berencana yang dikenakan hakim kepada pria berusia 45 tahun itu, menurutnya, juga sudah tepat.

“Waktu rekonstruksi, si terdakwa mengaku siap menerima hukuman yang berat dan setimpal dengan perbuatannya. Jadi, kalau saya terima dengan putusan majelis hakim, sudah adil saya rasa,” ucapnya.

Hulman pun mengucapkan terima kasih kepada hakim karena telah memberikan keadilan. Ia juga berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak diam apabila Fadli mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Saya berterima kasih kepada hakim karena menurut saya sudah menjatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatan terdakwa. Harapan saya, kalau terdakwa banding, JPU juga ikut banding untuk melawan bandingnya terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Evelyne didampingi Cipto Hosari P. Nababan dan Philip Mark Soentpiet masing-masing sebagai hakim anggota menghukum Fadli penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

Hakim tidak melihat adanya alasan pemaaf dan pembenar, serta keadaan yang meringankan atas diri Fadli. Dengan segala pertimbangan, majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal tersebut kepada Fadli.

Putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan. Hakim mengambil alih seluruh uraian tuntutan JPU dalam menjatuhkan putusan.

Kasus ini diketahui bermula pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Fadli merencanakan perampokan dengan cara memesan layanan transportasi dari aplikasi InDriver dan mempersiapkan satu bilah pisau yang sudah diasah.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan taksi online dengan titik awal Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

Korban menjemput Fadli menggunakan mobil Toyota Avanza. Saat di perjalanan, Fadli tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher korban. Ia juga menusuk tubuh korban hingga meninggal dunia.

Selanjutnya, Fadli mengendarai mobil korban ke arah Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang korban ke semak-semak. Setelah itu, Fadli membawa lari mobil korban ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk membersihkan mobil.

Tak lama kemudian, Fadli menghubungi Halda (DPO) dengan tujuan menjual mobil tersebut seharga Rp25 juta. Namun, rencana itu batal karena ada bercak darah di mobil. Tepat pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap Fadli.

Adapun motif Fadli melakukan perampokan hingga berujung pembunuhan ialah karena masalah ekonomi dan terlilit utang. Jika mobil korban laku dijual, Fadli berencana menggunakan uangnya untuk membayar seluruh utang. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN