Friday, October 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ditetapkan Tersangka, Hasil Tes Urine DJ Parlin Negatif

Mistar.idJumat, 24 Oktober 2025 10.31
RA
AS
ditetapkan_tersangka_hasil_tes_urine_dj_parlin_negatif

DJ Parlin diperiksa polisi dalam kasus laka lantas. (Foto: Dokumentasi Polisi/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Jalan Jamin Ginting, Sabtu (18/10/2025) lalu, pengemudi Fortuner, Parlin Sembiring, dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan pengambilan sampel urine terhadap pria 28 tahun yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) itu dilakukan pada Kamis (23/10/2025).

“Sudah kita tes dan hasilnya negatif,” ucapnya, Jumat (24/10/2025).

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan status tersangka terhadap Parlin yang diketahui tinggal di kawasan Medan Tuntungan. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

“Hasil gelar, kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” tuturnya.

Terkait proses perdamaian yang ditempuh kedua belah pihak, Parwita mengaku belum menerima informasi resmi. Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti jika perdamaian benar terjadi.

“Sampai sekarang belum ada kita terima surat perdamaiannya. Kalau memang sudah berdamai dan pihak keluarga korban mencabut laporan, akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, mobil Fortuner yang dikemudikan Parlin Sembiring menabrak betor yang dikendarai Fauzi pada Sabtu (18/10/2025) subuh. Akibat kecelakaan itu, Fauzi tewas setelah tubuhnya menghantam sebatang pohon di lokasi kejadian.

Pria yang disebut-sebut bekerja sebagai DJ itu sempat melarikan diri setelah insiden tersebut. Pihak keluarga korban pun berharap ada itikad baik dari Parlin untuk datang menemui keluarga dan meminta maaf. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN