Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak, Polisi Tangkap Juga Penadah

Pelaku Rifai (ditembak) dan penadah Muh Din saat diamankan di Polsek Delitua. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pelaku pembongkaran rumah toko (ruko) di kawasan Medan Johor, M Rifai, 41 tahun, ditembak polisi saat ditangkap.
Selain Rifai, petugas juga mengamankan penadah barang curian, Muh Din, 48 tahun, dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Jalan Brigjen Hamid.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Junaidi Karosekali, mengatakan, pelaku Rifai membongkar ruko milik Anggi Claudia, 24 tahun, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kamis (12/6/2025). Saat itu, korban sedang mengalami sakit dan tak mengunjungi rukonya selama sepekan.
Dari rumah itu, pelaku menggasak motor listrik ECGO 5, baterai litium, mesin potong kayu, sanyo air, kabel instalasi listrik, pintu kamar mandi, jendela, jerjak besi, dan pemanas air.
"Dari rekaman CCTV, pelaku berhasil kita tangkap tak jauh dari rumahnya, Senin 16 Juni," ucapnya, Selasa (17/6/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadapnya. Dari 'nyanyian' pelaku, polisi juga menangkap Muh Din, yang merupakan penadah. Sementara rekan Rifai melakukan aksi pencurian hingga kini masih diburu.
"Pelaku juga terpaksa kita tembak karena berupaya melarikan diri dan melawan," tuturnya.
Kepada polisi, Rifai mengaku masuk ke ruko korban melalui pagar samping ruko dan menjebol jendela. Di dalam ruko, ia dan G menggasak barang berharga milik korban.
"Barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda listrik. Rekannya berinisial G masih kita kejar," ujarnya. (putra/hm25)