Miliki Sabu, Tiga Warga Stabat Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka berikut barang bukti di Mapolres Langkat (Foto: Dok Humas Polres Langkat)
Langkat, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Langkat menangkap tiga warga Kecamatan Stabat atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku berinisial JU, 25 tahun, DN, 24 tahun, dan BS, 20 tahun yang diamankan di Jalan Perniagaan Lingkungan V, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu (13/9/2025).
Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan menemukan tiga warga yang dicurigai, lalu melakukan pemeriksaan badan,” ujar AKP Rudi, Selasa (16/9/2025).
Menurut Rudi, dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti 10 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram, dua ball plastik klip bening kosong, satu kotak rokok yang dilakban warna hitam, satu sekop sabu, satu timbangan elektrik, tiga ponsel merek Vivo, satu sepeda motor Yamaha NMAX bernopol BK 58XX RBO, dan dua bungkus plastik klip bening kosong.
AKP Rudi berterima kasih atas laporan masyarakat yang telah melaporkan peredaran narkotika ke Polres Langkat.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami akan melindungi identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Rudi.
Ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (endang/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pasutri dan Dua Terdakwa Joki UTBK USU Divonis 16 Bulan Penjara