Wednesday, October 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Kritik Vonis Ringan Prajurit TNI Pembunuh Pelajar: Lebih Ringan dari Maling Ayam

Mistar.idSelasa, 21 Oktober 2025 18.25
RJ
DI
lbh_medan_kritik_vonis_ringan_prajurit_tni_pembunuh_pelajar_lebih_ringan_dari_maling_ayam

Sertu Riza Pahlivi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Dilmil I-02 Medan. (foto:doklbhmedan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI AD, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan.

Padahal, Riza terbukti bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Vonis tersebut menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku kuasa hukum Lenny Damanik, ibu korban. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai putusan itu sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Alih-alih memberikan keadilan, majelis hakim justru menghancurkan keadilan dengan memvonis terdakwa hanya 10 bulan penjara dan ganti rugi Rp12 juta. Hukumannya bahkan lebih ringan dari maling ayam,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

Irvan menilai vonis ringan tersebut menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM). Ia menilai, peradilan militer telah gagal memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer. Kami mendesak oditur untuk segera mengajukan banding,” tegasnya.

LBH Medan juga berencana melaporkan majelis hakim Dilmil I-02 Medan ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kejanggalan dalam putusan tersebut.

Menurut Irvan, berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP, Riza seharusnya dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Sejak awal Riza tidak ditahan, padahal korban adalah anak berusia 15 tahun. Ini janggal dan mencoreng rasa keadilan,” ujarnya menegaskan.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN