Pakai Ijazah Palsu Jadi Ketua BPD, Pria di Asahan Terancam 5 Tahun Penjara

Budi, Ketua BPD di Asahan kini ditahan karena ijazah palsu. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Budi Butar-butar terancam 5 tahun penjara setelah terbukti menggunakan ijazah palsu untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Budi ditangkap Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan menyusul laporan warga yang mencurigai keaslian ijazah paket C yang digunakan saat pendaftaran sebagai calon anggota BPD.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang cukup panjang.
“Benar, yang bersangkutan telah menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon anggota BPD. Ijazah tersebut bukan atas nama dirinya, melainkan milik orang lain,” ujar AKP Ghulam saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/6/2025).
Sejak dilantik menjadi Ketua BPD pada tahun 2023, Budi diketahui telah menerima honor rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sidomulyo. Kini, setelah kasus ini mencuat, seluruh haknya sebagai pejabat desa dipertanyakan.
AKP Ghulam menyebut laporan terhadap Budi berasal dari warga, bukan dari kepala desa. Ini sekaligus membantah anggapan laporan itu berkaitan dengan konflik internal pemerintahan desa. “Yang melaporkan adalah warga,” katanya.
Penyidikan terhadap Budi dilakukan secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Setelah alat bukti mencukupi, penyidik resmi menetapkan BB sebagai tersangka dan langsung menahannya di Mapolres Asahan.
Kini, akibat perbuatan itu, Budi dijerat pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam penerbitan ijazah palsu tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan membuka jaringan pemalsuan jika ditemukan bukti pendukung. (Perdana/hm18)