Thursday, June 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup Pembantu Pengadaan Alat Cetak Ekstasi Rumahan

journalist-avatar-top
Selasa, 3 Juni 2025 18.21
pt_medan_kuatkan_vonis_seumur_hidup_pembantu_pengadaan_alat_cetak_ekstasi_rumahan

Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, yang berperan dalam pengadaan alat cetak pil ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Majelis hakim PT Medan menyatakan warga Jalan Balai Desa No 24, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1780/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang dimintakan banding," demikian putusan Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan banding Nomor 816/PID.SUS/2025/PT MDN dikutip Mistar, Selasa (3/6/2025).

Putusan banding ini tergolong lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut Dodi dengan hukuman mati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Dodi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukumannya.

Selain Dodi, empat terdakwa lain juga diseret ke meja hijau dalam kasus yang sama, yakni Hendrik Kosumo, Debby Kent, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Arpen Tua Purba.

Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek sebuah ruko di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area, yang diduga menjadi lokasi produksi pil ekstasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat seberat 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, mephedrone serbuk seberat 532,92 gram, 635 butir pil ekstasi, berbagai prekursor kimia, serta peralatan laboratorium.

Dalam pemeriksaan, Hendrik Kosumo mengakui pabrik ekstasi rumahan tersebut telah beroperasi selama enam bulan. Barang haram itu dipasarkan ke sejumlah diskotek di Sumatera Utara, termasuk Koin Bar di Pematang Siantar.

Hendrik dan istrinya, Debby Kent, berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola pabrik. Syahrul alias Dodi bertanggung jawab dalam pengadaan alat cetak dan distribusi ekstasi.

Sementara Hilda Dame Ulina merupakan Supervisor Koin Bar Siantar yang berperan sebagai pemesan ekstasi, dan Arpen Tua Purba, seorang pegawai loket Paradep, berperan sebagai kurir yang mengirim pil tersebut ke sejumlah diskotek di Medan dan kota-kota lainnya di Sumut. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN