Oknum Provost Polsek Pancur Batu yang Aniaya Warga Akan Demosi ke Pakpak Bharat

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Oknum anggota Provost Polsek Pancur Batu berinisial Bripka A yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga kini masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Paminal Polrestabes Medan.
Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi demosi dan akan dipindahkan tugasnya ke Polres Pakpak Bharat. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).
“Masih di patsus. Nantinya akan demosi ke Pakpak Bharat,” ujarnya.
Gidion menjelaskan bahwa motif dari tindakan Bripka A terhadap korban berinisial G bersifat pribadi. Keduanya diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan kekerabatan.
“Hasil pemeriksaan, dia (Bripka A) mengatakan tidak mabuk, tapi dia habis minum tuak. Menurut saya ada persoalan diantara mereka bersifat pribadi. Mereka saling kenal dan berhubungan keluarga," ujarnya.
Sebelumnya, Bripka A telah dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari di Paminal Polrestabes Medan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Penganiayaan terhadap G disebut-sebut terjadi di luar tugas dinas, namun tetap mencoreng institusi kepolisian.
G telah melaporkan insiden tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, dan kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam menegakkan disiplin dan etika di tubuh kepolisian. (putra/hm27)