Kapolda Sumut: Motif Pembacokan Jaksa Masih Didalami, Akan Diungkap di Persidangan

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat memberikan keterangan. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, angkat bicara terkait motif di balik kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan seorang ASN Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut Whisnu, pihak kepolisian belum dapat mengungkap motif pembacokan tersebut ke publik karena masih dalam proses pendalaman. Ia menyebut bahwa motif baru akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.
“Motif masih didalami. yang penting pelakunya sudah ditangkap. Masalah motif, nanti akan diungkap di persidangan,” ujar Whisnu saat diwawancarai di Mapolda Sumut, Selasa (3/6/2025).
Tiga Pelaku Telah Ditangkap
Beritakan sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Alpa Patria Lubis alias Kepot, diduga sebagai otak pelaku atau pihak yang menyuruh pembacokan,
- Surya Darma alias Gallo, bertindak sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan,
- Mardiansyah alias Bendil, berperan sebagai pengemudi sepeda motor yang membonceng eksekutor.
Kuasa Hukum: Klien Sakit Hati, Diduga Dijadikan "ATM Berjalan"
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, mengungkapkan bahwa motif kliennya melakukan aksi pembacokan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati.
Dedi menyebut, kliennya merasa sakit hati dimintai uang secara terus-menerus oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga dalam proses pengurusan perkara. Bahkan terkesan dijadikan ATM berjalan.
Menurut Dedi, Kepot dan Jaksa Jhon saling mengenal karena pada tahun 2024, Kepot pernah menjadi terdakwa dalam tiga perkara di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yakni satu kasus penganiayaan dan dua kasus pengrusakan.
Rupanya, di tiga kasus yang sedang dijalani Kepot, salah satu Jaksa yang kini sedang memberikan penuntutan, yakni Jaksa Jhon Wesli Sinaga.
“Jadi di tiga perkara yang dialami klien kami ini Jaksa nya adalah korban,” ujar Dedi Pranoto, Senin (26/5/2025) lalu.
Dalam perjalanan tiga kasus tersebut Alpa Patria Lubis alias Kepot mengaku dimintai uang oleh Jaksa Jhon Sinaga dengan tujuan untuk mengurus perkara, serta untuk memberikan tahanan kota terhadap pelaku.
“Pernyataan klien saya, ada Rp 60 juta, Rp 40 Juta, Rp 30 Juta dan yang terakhir terkait permintaan burung, burung ini tidak disebutkan namanya. Tapi intinya burung mahal lah,” ujar Dedi.
Karena merasa diperas, lanjut Dedi, Kepot awalnya berniat memberikan pelajaran secara langsung kepada Jaksa Jhon. Namun rencana tersebut kemudian diambil alih Surya Darma yang bersikeras dirinya yang akan melakukannya bersama rekannya.
“Terakhir, [soal] permintaan burung, dia (Kepot) merasa kesal. dia berpikiran semacam ATM berjalan korban. Jadi dia merasa sakit hati,” ucapnya.
Dedi Pranoto menambahkan bahwa uang yang disebut-sebut diberikan kepada Jaksa Jhon dilakukan secara tunai melalui staf jaksa tersebut.
Ia berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang di persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Yang salah harus dikatakan salah, dan yang benar harus tetap dikatakan benar,” kata Dedi tegas. (matius/hm27)