Nelayan di Batu Bara Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak di Bawah Umur

Terduga pelaku MY diamankan di Polres Batu Bara. (foto:Humas Polres Batu Bara/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Seorang nelayan berinisial MY (38), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Batu Bara pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pornografi terhadap dua anak perempuan berusia 12 tahun, berinisial AK dan AL.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, Kamis (3/7/2025).
Saat itu, pelaku diduga secara tiba-tiba membuka celana panjangnya saat berpapasan dengan kedua korban di jalan desa, lalu memperlihatkan alat kelaminnya. Kedua anak tersebut langsung ketakutan dan melarikan diri.
Pelaporan dan Penyelidikan
Usai kejadian, korban AL langsung melaporkan insiden tersebut kepada ibunya, Seroja, 37 tahun. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan.
Namun, pelaku sempat menghilang selama hampir lima bulan, yang menyulitkan proses penangkapan.
Upaya penangkapan sempat mengalami beberapa kendala, antara lain:
- Akses Terbatas: Lokasi tempat tinggal pelaku hanya dapat dijangkau dengan perahu karena tidak tersedia jalan darat.
- Pelaku Buron: Saat tim penyidik tiba di rumahnya, MY sudah tidak berada di lokasi.
- Pelacakan Terakhir: Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa MY sedang minum tuak di Warung Saragih, yang terletak di Kayu Ara, Desa Pajang, Kecamatan Talawi.
MY akhirnya berhasil ditangkap di warung tersebut saat sedang berkumpul bersama beberapa temannya.
Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah ditahan di Satreskrim Polres Batu Bara dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 36 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ebson/hm27)